Kasus Narkoba Oleh Oknum Polisi
Lensajatim.id, Sumenep- Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep terkait dugaan kasus jual beli narkoba.
Tidak hanya menangkap, polisi juga sudah menetapkan menjadi tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 15,76 gram, Kamis (5/12/2024).
Polisi mengamankan tersangka di Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan tersangka B berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika.
“Jadi penangkapan tersangka B ini merupakan hasil pengembangan. B ini berperan sebagai pengedar.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Yud/Red).
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.
"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.
Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.
"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.
"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di DepokBaca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.
Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.
Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berprosesBaca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja
Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024
Pesta Narkoba Oknum Polisi
Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi
Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.
MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, Rabu (4/12/2024).
Legislator berinisial B ini baru dilantik untuk periode 2024-2029 dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.
B ditangkap pada pukul 21.53 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat.
Ia meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widiarti menyatakan pihaknya masih memeriksa informasi terkait kronologi dan motif kasus ini.
“Kami masih kroscek,” katanya, Rabu malam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang sebelum ada keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan legislator yang seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sumenep belum merilis detail terkait kronologi, motif, maupun barang bukti yang diamankan.
Dapil 1 Sumenep sendiri diwakili oleh tujuh legislator dari berbagai partai, termasuk PKB, Gerindra, PDIP, PKS, PAN, dan PPP.
Namun, pihak berwenang belum mengungkap identitas lengkap tersangka.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan...
MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) mengecam keras keterlibatan anggota DPRD Kabupaten...
MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait, mulai menyusun langkah strategis untuk mewujudkan mimpi...
p>MEMOonline.co.id, Sumenep- Kecelakaan akibat jalan berlubang kembali menjadi sorotan, terutama di jalur alternatif wilayah utara yang menghubungkan...
MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar untuk membahas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...
Barelang: Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang dan sejumlah oknum anggota diperiksa Propam Polda Kepri terkait dugaan kasus narkoba. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Indonesia, para personel ini diduga terlibat dengan bandar sabu berinisial AZ di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam. AZ diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat. Jumlah personel yang ditahan mencapai 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.
Kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap AS pada bulan Juni lalu. Dalam pemeriksaan, AS mengaku barang bukti sabu di tangannya tersebut dibeli dari personel Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Benar adanya pemeriksaan sejumlah oknum Satuan Narkoba Polresta Barelang," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut dia, terkait dengan
yang terlibat, serta jumlah barang bukti yang diamankan merupakan kewenangan penyidik, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Sedangkan pemeriksaan terhadap oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan BidPropam Polda Metro Jaya diketahui telah melepaskan satu anggota Polres Metro Jakarta Timur, Brigadir D yang sempat diamankan karena terlibat narkotika saat penangkapan lima personel di wilayah Cimanggis, Depok.
Kabar itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang memastikan anggotanya tidak terlibat dengan keempat anggota lain berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP.
“Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan Narkoba,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Sehingga, untuk saat ini Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.
“Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur Narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial Bripka INS kedapatan mengkonsumsi narkoba hingga dipecat dari kesatuanya. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Kamis 5 Desember 2024.
Secara simbolis, Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta mencoret silang foto Bripka INS sebagai tanda menghapus data basenya dari dinas kepolisian.
Dalam sambutanya, AKBP Ketut Widiarta mengatakan, Bripka INS sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara. Namun, Bripka INS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan langsung di PTDH.
"Upacara hari ini merupakan upacara punishment/hukuman yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu rekan kita Bripka INS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: kep/704/xi/2024 tanggal 6 november 2024," terang perwira melati dua di pundak ini.
Dalam penegasanya, pelaksanaan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment/hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Ditegaskanya lagi, keputusan PTDH seorang anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Polri karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel.
"Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang," ungkapnya.
AKBP Widiarta mengimbau kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.
"Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pintanya.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar saling mengawasi sesama rekan kerja. Agar dapat mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.
"Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Saya selalu mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur," pungkasnya.
Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara ke foto Bripka INS sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel, yakni Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana menambahkan sebelumnya Bripka INS ditangkap Bidpropam Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar. Namun ia tidak menyebutkan jenis barang bukti narkoba yang disita dari tangan Bripka INS.
"Ditangkap oleh Propam Polda Bali, sementara itu dulu, saya lagi dalam perjalanan," ungkapnya mengakhiri, pada Senin 9 Desember 2024. (hes/suteja)
Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi